1. Pembayaran non tunai untuk barang, sekuritas atau layanan berdasarkan persyratan bersama.
2. Sistem pembayaran tanpa uang tunai internasional berdasarkan persyaratan bersama dan kewajiban timbal balik.
3. Prosedur penyelesaian transaksi bursa saham melalui lembaga kliring; menjamin pelaksanaan kontrak.